BLOG RESMI MKKS SUB RANDUDONGKAL

Sabtu, 12 Mei 2012

MUNGKINKAH SEKOLAH GRATIS ??















  1. BISA dengan catatan : bilamana pendanaan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah ( provinsi dan kab/kota ) telah mencukupi kebutuhan dana untuk penyelenggara pendidikan pada Satuan Pendidikan. Sehingga masyarakat tidak ikut serta mendanai pendidikan sama sekali alias GRATIS. Akan tetapi, hal ini tentunya bertentangan dengan Pasal 46 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2003.
  2. BISA, walaupun pendanaan pendidikan dari pihak pemerintah dan pemerintah daerah belum mencukupi semua kebutuhan dana penyelenggara pendidikan, dengan CATATAN : Pengelolaan pendidikannya akan jauh dibawah Standar Nasional Pendidikan.

  1. Bagi orang yang tidak mampu tetap dapat menikmati pendidikan secara gratis.
  2. Sedangkan bagi yang mampu sebaiknya tetap dikenakan biaya, sebagaimana dikehendaki dalam UU No. 20 Tahun 2003, PP 48 Tahun 2008, dan Permendikbud No. 60 Tahun 2011.
  3. Namun semuanya berpulang kepada smeua pihak yang berkepentingan dalam dunia pendidikan baik Pemerintah, Pemerintah Daerah, Penyelenggara Satuan Pendidikan dan Masyarakat dan atau Orang Tua/ Wali Peserta Didik.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.